Bangka SelatanBeritaHukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Pria di Toboali, Simpan Senjata Api Rakitan di Bak Mandi

Namun, alasan tersebut tidak mengurangi beratnya pelanggaran hukum yang dilakukan. Kepolisian menjerat C dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api ilegal, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Dikembangkan ke Dugaan Jaringan Kriminal

Pihak kepolisian juga sedang menelusuri kemungkinan keterkaitan C dengan jaringan tindak kriminal lainnya. Polisi menduga ada hubungan antara kepemilikan senjata api ini dengan kasus-kasus kejahatan yang baru-baru ini terjadi di Bangka Selatan.

“Kami masih mendalami apakah C dan AR terlibat dalam kejahatan lain, seperti perampokan atau tindak pidana lainnya. Ini tidak bisa dianggap remeh, karena senjata api ilegal sangat berbahaya jika jatuh ke tangan yang salah,” jelas Budi.

Baca juga  Warga Desa Malik Datangi DPRD Basel, Tuntut Pengembalian Lahan dari PT. SNS

Lebih lanjut, Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan senjata api ilegal di lingkungan mereka.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif bekerja sama dengan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan bersenjata,” pungkasnya.

Saat ini, C telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus mengejar AR, yang diduga sebagai pemasok senjata tersebut.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles