BeritaPangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Tertibkan Reklame, Revisi Perda Sedang Disusun

Lebih lanjut, Pemkot Pangkalpinang juga akan melakukan inspeksi lapangan guna mengecek apakah reklame lain yang tersebar di berbagai titik telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, pemkot akan memanggil pihak penyedia reklame untuk menyesuaikan perizinan atau melakukan pembongkaran.

“Kami akan cek ke lapangan untuk memastikan apakah reklame-reklame yang ada sudah sesuai dengan aturan atau belum. Penyedia reklame yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan akan dipanggil untuk dikaji kembali perizinannya,” tambah Mie Go.

Selain itu, revisi perda yang sedang disusun nantinya akan dievaluasi dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai panduan teknis dalam pelaksanaan aturan baru. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, Pemkot Pangkalpinang berharap dapat menciptakan tata kota yang lebih teratur dan nyaman bagi masyarakat.

Baca juga  Budi Utama Borong Penghargaan dari Ombudsman Babel

“Kami ingin reklame-reklame di Pangkalpinang lebih tertata dan sesuai aturan, sehingga tidak mengganggu estetika kota maupun ketertiban umum,” pungkasnya.

Penataan reklame ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi tata ruang kota, tetapi juga meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta mendukung upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan reklame.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles