Pemkot Pangkalpinang Tertibkan Reklame, Revisi Perda Sedang Disusun

Pemkot Pangkalpinang Tertibkan Reklame, Revisi Perda Sedang Disusun
PANGKALPINANG, INLENS.id – Pemerintah Kota Pangkalpinang berupaya menata ulang penyelenggaraan reklame di wilayahnya. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menggelar rapat koordinasi mengenai penataan reklame, Selasa (4/2/2025), di ruang rapat sekda.
Dalam rapat tersebut, Mie Go menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pendataan reklame yang ada serta menyusun revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan reklame. Revisi ini akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur perizinan dan tata kelola reklame agar lebih tertib dan sesuai aturan.
“Penataan reklame ini penting agar lebih tertib, rapi, dan sesuai aturan. Saat ini, kami sedang melakukan pendataan serta menyusun revisi perda agar lebih sesuai dengan regulasi terbaru,” ujar Mie Go.
Salah satu perhatian utama dalam penataan reklame adalah reklame yang berada di kawasan aset milik pemerintah daerah, termasuk di sekitar Masjid Agung Kubah Timah. Mie Go menyebut bahwa Pemkot Pangkalpinang telah memanggil pihak penyedia reklame di lokasi tersebut untuk melakukan pembongkaran.
“Insyallah, sudah ada solusi terkait reklame di Masjid Agung Kubah Timah. Kami telah meminta pihak penyedia reklame untuk membongkarnya karena berada di atas lahan milik Pemkot,” jelasnya.