Bangka TengahBeritaDaerahHukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Bangka Tengah, Barang Bukti Disembunyikan di Pangkalpinang

“Pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 2.00 WIB, kami menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah di Desa Baturusa Kecamatan Merawang. Tim kemudian langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 3.50 WIB tanpa perlawanan,” ujarnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban tersebut dan menyembunyikannya di Kota Pangkalpinang.

“Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion BN 6129 CL,” ucapnya.

Baca juga  Belajar dari Sumedang, Bangka Tengah Kembangkan SPBE Terpadu

Saat ini pelaku berikut barang bukti sepeda motor hasil curian diamankan di Mapolsek Koba untuk selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bangka Tengah. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraannya dalam keadaan terkunci dengan aman. Jika ada kejadian serupa atau informasi terkait tindak kejahatan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” katanya.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles