Bangka SelatanBerita

Pejabat dan Anggota DPRD Basel Diingatkan untuk Tidak Melakukan Praktik Korupsi

TOBOALI, INLENS.id – Kepala perangkat daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan (DPRD Basel) diingatkan untuk tidak melakukan praktik korupsi maupun gratifikasi.

Peringatan ini disampaikan dalam sosialisasi anti-korupsi yang dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada 30 anggota legislatif, pada Jumat (29/11/2024).

Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan, Mulyono, menegaskan bahwa korupsi adalah permasalahan nasional yang harus diberantas bersama, dari tingkat pusat hingga daerah. Ia menekankan pentingnya membudayakan sikap anti-korupsi sebagai bagian dari komitmen nasional.

Baca juga  Minim Sosialisasi, Alasan Utama Warga Tolak Bank Tanah

Pejabat dan Anggota DPRD Basel Diingatkan untuk Tidak Melakukan Praktik Korupsi“Korupsi adalah problem nasional yang memerlukan tindakan tegas dan kolaborasi dari semua pihak,” ujar Mulyono.

Upaya pencegahan ini dilakukan melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP), hasil kerja sama antara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MCP bertujuan memetakan titik rawan korupsi di daerah dan memantau capaian kinerja pencegahan korupsi melalui laporan triwulanan.

“MCP memungkinkan identifikasi titik rawan korupsi, sehingga pengawasan dapat ditingkatkan,” jelasnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles