Beraksi di 6 TKP, Residivis Pencurian di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

PANGKALPINANG, INLENS.id – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di daerah itu. Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa tersebut, telah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku inisial SU alias Acu (42) warga warga Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepualaun Bangka Belitung.
SU ditangkap di kawasan Jalan Mentok Kota Pangkalpinang, pada Senin (17/2/2025). Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban ke pihak kepolisian pada bulan Februari 2025.
Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku di Jalan Gandaria I Gang Pinang Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, pada Selasa 4 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB.
“Pelaku mengambil barang milik korban berupa satu buah karung yang berisikan 150 pcs dan 10 set gorden. Rencananya korban akan mengirimkan barang tersebut ke Belitung. Sebelum dikirim, korban menitipkan barang tersebut di rumah saudaranya,” kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Rabu (19/2/2025).
Namun, kata dia, saat akan dikirimkan barang milik korban hilang satu. Aksi pencurin ini pun sempat terekam CCTV.




