BeritaDaerahHukum dan KriminalPangkalpinang

Beraksi di 6 TKP, Residivis Pencurian di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta,” katanya.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Pelaku beraksi menggunakan sepeda motor lalu membawa kabur karung yang berisi celana, baju, dan gorden milik korban.

“Karena merasa barang yang ia curi tidak berharga. Pelaku kemudian langsung meninggalkannya di bawah Jembatan 12 dan langsung pulang menuju rumahnya,” ujarnya.

Baca juga  Polres Basel Tangkap Pencuri Blok Mesin Speed 40 PK di Toboali

Saat diintrogasi lebih lanjut, kata dia, pelaku juga mengakui sudah sebanyak enam kali melakukan tindak pidana pencurian di lokasi berbeda.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles