Bangka BelitungBelitungBelitung TimurBeritaDaerahHukum dan KriminalTimah

Membongkar Rantai PETI Belitung Timur: Penambang Kecil Terjepit! Harga Timah Dipotong, Setoran Mengalir, Siapa yang Diuntungkan?

BELITUNG TIMUR, INLENS.id — Dugaan pungutan dalam aktivitas tambang tanpa izin di pesisir Belitung Timur membuka persoalan yang lebih luas daripada keberadaan mesin di pantai. Laporan mengenai Olivier dan sekitarnya memuat dugaan tiket masuk, setoran hasil tambang, serta pemotongan harga yang membebani penambang kecil.

Sehingga penertiban perlu menjangkau pemodal, penampung, penerima setoran, dan pihak yang melindungi kegiatan tersebut. Jaringan kolektor berinisial ABC diduga menjadi poros pengepulan sekaligus pengondisian keamanan melalui koordinator lapangan. Harga timah basah di tingkat penambang sebesar Rp135.000 per kilogram, kemudian masih dipotong 20–30 persen dengan dalih uang koordinasi.

Minsawi, nelayan dan mantan pekerja PT Timah, menuturkan pengalamannya terkait kegiatan pengangkutan timah.

“Saya bukan menjelekkan orang atau aparat, setelah lepas dari PT Timah juga saya ikut teman kerja mengambil mengantar timah kesana sini sampai pernah tabrakan. Dukungan meja goyang tidak terbuka, sekarang sudah terbuka, tiap bulan ibu kapolres, wakapolres, kabagops disitu,” ujarnya.

Dalam sidak di Pantai Nyiur Melambai pada 28 Oktober 2026, petugas tiba sekitar pukul 10.30 WIB ketika lokasi kosong dan peralatan tertinggal, Kondisi lokasi yang kosong memunculkan dugaan kebocoran informasi. Sekitar pukul 12.30 WIB, sejumlah pekerja kemudian datang untuk berdialog. Dalam uraian dialog tersebut, muncul dugaan tiket masuk Rp100.000 per mesin untuk satu malam. Ada pula setoran yang disebut monti: satu monti ketika hasil sedikit dan dua monti ketika hasil meningkat. Satu monti senilai Rp100.000. 

Di tengah persoalan itu, H. Mochtar Motong atau Haji Tarek tampil dalam artikel sumber sebagai tokoh yang mengkritik lemahnya penertiban. Sebagai tokoh presidium pembentukan Babel dan anggota DPRD provinsi yang mewakili Belitung serta Belitung Timur, pandangannya disampaikan bahwa  pembiaran PETI melemahkan kendali negara, menghilangkan ruang hidup nelayan, dan membiarkan penambang kecil berada dalam tekanan setoran.

Baca juga  DPRD Babel Bahas Revisi Perda Zonasi, Nelayan Batu Beriga Minta Hapus Zona Tambang
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan