Kementerian HAM Babel Soroti Aktivitas Tambang: Hak Mencari Nafkah Tak Boleh Langgar Hak Orang Lain

BANGKA BARAT, INLENS.id – Ketika satu orang berjuang mempertahankan hidup, di saat yang sama bisa saja hak orang lain ikut terusik. Di titik inilah pemerintah melihat pentingnya aturan bertujuan bukan untuk membatasi masyarakat, tetapi memastikan hak untuk hidup tidak berubah menjadi alasan untuk saling berbenturan.
Persoalan itu menjadi salah satu benang merah dalam kegiatan Pembinaan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (HAM) Komunitas Masyarakat di Kabupaten Bangka Barat, yang digelar di Kantor Kesbangpol Bangka Barat, Senin (5/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah awal pemerintah memperkenalkan mekanisme pembinaan dan penilaian kepatuhan HAM kepada komunitas masyarakat.
Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kementerian HAM Bangka Belitung, Syamsudin M, mengatakan pembinaan tersebut merupakan bagian dari tugas Kementerian HAM untuk memastikan masyarakat memahami sekaligus menjalankan prinsip-prinsip HAM dalam kehidupan sehari-hari.
“Ini salah satu tugas Kementerian Hak Asasi Manusia, yaitu dalam rangka melakukan pembinaan kepatuhan hak masyarakat,” kata Syamsudin.
Menurut dia, kepatuhan HAM nantinya tidak hanya menyasar satu kelompok masyarakat. Pelaku usaha, komunitas, masyarakat yang tergabung dalam organisasi tertentu hingga instansi pemerintah juga menjadi bagian dari sasaran pembinaan dan penilaian.
“Pengauditan atau penilaian kepatuhan HAM bagi masyarakat dan komunitas ini dalam rangka bentuk pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya.
Syamsudin menjelaskan, pemerintah tidak ingin keberadaan komunitas di tengah masyarakat justru menimbulkan persoalan baru.
Sebuah komunitas, kata dia, semestinya hadir membawa manfaat. Jangan sampai keberadaannya malah menimbulkan keresahan atau membuat masyarakat sekitar merasa haknya terganggu.
“Semata-mata untuk sebagai bukti bahwa pemerintah itu selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dengan berbagai macam dinamika permasalahan yang terjadi,” katanya.
Ia mengingatkan, kondisi idealnya masyarakat dapat hidup berdampingan tanpa merasa terancam oleh aktivitas kelompok lain.
“Jangan sampai kemudian komunitas-komunitas yang ada itu menurut masyarakat pada umumnya dianggap kehadirannya itu justru meresahkan, dianggap kehadirannya itu justru membawa masalah-masalah baru,” ujar Syamsudin.
Karena itu, proses pembinaan diawali dengan sosialisasi. Pemerintah ingin komunitas mengetahui lebih dahulu bahwa mekanisme penilaian kepatuhan HAM akan diberlakukan.
“Jadi sasaran pertama kegiatan ini menyampaikan informasi itu dulu kepada masyarakat,” katanya.
Dengan sosialisasi tersebut, komunitas diharapkan tidak merasa tiba-tiba ketika nantinya audit atau penilaian kepatuhan HAM benar-benar diterapkan.
Meski mekanisme penilaian telah disiapkan, Syamsudin mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kapan audit kepatuhan HAM terhadap komunitas mulai dilaksanakan.
Menurutnya, pelaksanaan masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Untuk komunitas ini kami tidak berani mengatakan apakah tahun depan. Tetapi akan dilakukan audit itu iya. Nah, kapan pelaksanaannya kita sama-sama menunggu,” ujarnya.
Ia mengatakan pembinaan terhadap pelaku usaha telah berlangsung beberapa kali. Sementara untuk instansi pemerintah, pelaksanaannya diperkirakan memasuki agenda tahun berikutnya.
Sebelum diterapkan secara penuh, pemerintah juga masih membuka kemungkinan dilakukannya uji publik agar mekanisme yang diterapkan benar-benar sesuai dengan tujuan pembinaan HAM.
“Kita masih perlu melakukan uji publik, jangan sampai dilaksanakan tetapi kemudian yang kita harapkan tidak terwujud,” katanya.
Pembahasan kepatuhan HAM kemudian masuk ke persoalan yang lebih mendasar tentang hak hidup.
Syamsudin mengatakan setiap manusia memiliki kepentingan untuk mempertahankan kehidupannya. Namun, kepentingan tersebut tidak boleh dijalankan dengan cara yang menghilangkan atau mengganggu hak orang lain.
“Semua kita punya kepentingan untuk melanjutkan hidup. Sekali lagi, untuk melanjutkan hidup. Kita hidup butuh pekerjaan, kita hidup butuh makanan, kita hidup butuh yang lain-lain semuanya,” tuturnya.
Karena itu, pemerintah memiliki peran penting dalam membuat batas agar kepentingan masyarakat tidak saling bertabrakan.
“Tetapi supaya kepentingan kita untuk hidup itu tidak berbenturan, maka pemerintah termasuk juga pemerintah daerah perlu mengatur,” katanya.




