Kementerian HAM Babel Soroti Aktivitas Tambang: Hak Mencari Nafkah Tak Boleh Langgar Hak Orang Lain

Ia mencontohkan penataan pedagang kaki lima di kawasan pariwisata. Menurutnya, pungutan atau retribusi tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengambil keuntungan dari masyarakat, melainkan bagian dari mekanisme penataan.
“Itu sekali lagi untuk mengatur. Bukan semata-mata ingin memeras masyarakat. Supaya hak-hak hidup masyarakat itu tidak saling berbenturan maka diatur,” tegasnya.
Tambang: Antara Hak Mencari Nafkah dan Kepatuhan Aturan
Persoalan hak hidup tersebut menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di Bangka Belitung.
Syamsudin menyebut persoalan tambang sebagai salah satu persoalan yang paling terlihat di daerah ini. Di dalamnya terdapat komunitas penambang yang juga memiliki kepentingan ekonomi dan keluarga.
“Persoalan yang sangat tampak di sini, tambang. Persoalan tambang, kan ada komunitas-komunitas penambang,” ujarnya.
Menurut dia, sebagian masyarakat melakukan aktivitas penambangan bukan semata-mata untuk mengejar kekayaan, melainkan memenuhi kebutuhan keluarga.
“Penambang-penambang itu mereka juga melakukan penambangan barangkali bukan untuk jadi kaya, tetapi semata-mata untuk bisa menafkahi anak, istri, keluarganya. Karena mereka juga butuh hidup,” kata Syamsudin.
Ia mengatakan persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan. Sebagian masyarakat mungkin memiliki pilihan pekerjaan lain, tetapi pekerjaan tersebut bisa mengharuskan mereka meninggalkan keluarga.
Karena itu, menurut Syamsudin, solusi tidak cukup hanya dengan memberikan label terhadap aktivitas masyarakat. Dibutuhkan regulasi yang jelas dan dapat dipatuhi semua pihak.
“Maka oleh karena itu penyelesaiannya dengan membentuk regulasi. Membentuk regulasi yang ditaati oleh semua lapisan-lapisan masyarakat,” katanya.
Syamsudin juga memberikan catatan penting kepada pemerintah. Menurutnya, kepatuhan HAM tidak mungkin berjalan jika masyarakat tidak mengetahui secara jelas apa yang harus dipatuhi.
“Jangan sampai kita menuntut kepatuhan HAM komunitas masyarakat itu tanpa jelas materi-materi yang harus dipatuhi,” ujarnya.
Ia menilai prinsip HAM sebenarnya telah banyak hidup dalam nilai agama, adat maupun aturan yang berkembang di dalam komunitas masyarakat.
“Kalau agama kita sudah jelas materinya itu saja dulu. Memberi salam itu juga materi. Menghormati orang yang lebih tua, menghargai orang yang lebih tua, menyayangi yang lebih tua. Itu materi kepatuhan HAM di dalam agama,” katanya.
Ia juga mencontohkan keberadaan hukum adat yang dapat menjadi instrumen sosial untuk menjaga kehidupan masyarakat agar tidak saling mengganggu.
Menurutnya, hukum negara dan hukum adat dapat berjalan beriringan selama keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib dan saling menghormati.
“Jadi hukum negara bagus bisa dilaksanakan, hukum adatnya juga menjadi pendukung utama sehingga pelaksanaan-pelaksanaan hukum yang sudah dibentuk oleh negara itu juga bisa terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Kegiatan Pembinaan Kepatuhan HAM Komunitas Masyarakat di Bangka Barat digelar pada Senin, 5 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB di Kantor Kesbangpol Bangka Barat.
Sebanyak 16 organisasi dan komunitas masuk dalam daftar undangan. Di antaranya Badan Kesbangpol Bangka Barat, Yayasan Karimah Bangka Belitung, FKPPI PC 07 Bangka Barat, BKPRMI Bangka Barat, Menumbing Jeep Community Bangka Barat, HIMPAUDI, SALIMAH, FKUB, Yayasan Anak Muntok Punya Gawe, Forum Pemuda Belo Laut, Badan Advokasi Indonesia, Persatuan Pensiunan Indonesia, Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Lembaga Investigasi Negara, Perempuan Tani HKTI DPC Bangka Barat, serta AKPERSI Bangka Barat.
Kehadiran berbagai organisasi dengan latar belakang berbeda tersebut menunjukkan bahwa pembinaan kepatuhan HAM tidak hanya berbicara tentang persoalan hukum, tetapi juga bagaimana komunitas menjalankan aktivitasnya di tengah masyarakat.
Harapannya, setiap komunitas memahami bahwa kebebasan berorganisasi dan menjalankan aktivitas sosial berjalan beriringan dengan kewajiban menghormati hak masyarakat lainnya.
Syamsudin berharap kegiatan tersebut dapat menjadi salah satu pintu masuk penyelesaian berbagai persoalan sosial di Bangka Belitung.
“Kita berharap persoalan-persoalan yang terjadi di Bangka pada umumnya, Bangka Belitung pada umumnya yang lebih luas itu bisa cepat-cepat bisa terselesaikan,” pungkasnya.
Di tengah berbagai kepentingan masyarakat mulai dari ekonomi, pekerjaan, organisasi, agama hingga lingkungan. Pesan yang disampaikan pemerintah sebenarnya sederhana tentang hak untuk hidup adalah milik semua orang, tetapi pelaksanaannya membutuhkan aturan agar hak seseorang tidak menjadi ancaman bagi orang lain.




