BeritaDaerahPangkalpinangPemprov Babel

Mumpung Denda Dihapus, Bakuda Babel Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan hingga 31 Oktober

PANGKALPINANG, INLENS.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat. Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Babel, Drs. Yunan Helmi, M.Si., menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya membebaskan sanksi administratif atau denda, bukan menghapus kewajiban membayar pokok pajak kendaraan.

Penegasan itu disampaikan Yunan, Rabu (23/9/2026), menyusul tingginya antusiasme masyarakat memanfaatkan program pemutihan yang berlaku hingga 31 Oktober 2026.

“Ini jangan salah pengertian, pokoknya tetap bayar, cuma dendanya yang kita hapuskan. Kebijakan ini juga sebagai upaya memberikan apresiasi dan rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini rutin serta taat membayar pajak tepat waktu,” ujar Yunan.

Ia menjelaskan, pembebasan tersebut mencakup denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

Penerimaan Pajak Melonjak

Program pemutihan ternyata berdampak signifikan terhadap penerimaan daerah. Dalam waktu hanya tiga hari, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor melonjak sekitar Rp3 miliar.

Menurut Yunan, capaian penerimaan yang sebelumnya berada di kisaran 43 persen kini telah meningkat menjadi sekitar 48 persen.

Dari target penerimaan sebesar Rp63,8 miliar hingga Oktober 2026, realisasi saat ini telah mencapai sekitar Rp30,62 miliar.

“Posisi kemarin baru 43 persen, lalu naik luar biasa hingga saat ini sudah menyentuh 48 sekian persen. Ada kenaikan sekitar Rp3 miliar hanya dalam tempo tiga hari,” katanya.

Baca juga  Piala Dunia 2026 Jadi Magnet, BAKUDA Babel Jemput Wajib Pajak Lewat Nobar dan Samsat Keliling

Dengan sisa waktu sekitar satu bulan lebih, Bakuda optimistis target penerimaan pajak hingga akhir Oktober dapat tercapai sepenuhnya. Bahkan, penerimaan pada November dan Desember diharapkan mampu melampaui target yang telah ditetapkan.

Tak Ada Perpanjangan

Yunan memastikan program pemutihan tidak akan diperpanjang. Setelah 31 Oktober 2026, seluruh ketentuan perpajakan akan kembali berlaku normal.

“Nggak ada perpanjangan. Tetap berakhir 31 Oktober, selesai. Per 1 November kondisi kembali normal. Kalau ada yang terlambat setelah itu, ya tetap harus bayar denda karena sudah melewati masa tenggang,” tegasnya.

Karena itu, masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum batas waktu berakhir.

Layanan Samsat Diperbanyak

Untuk mengakomodasi tingginya animo masyarakat, Bakuda Babel memperluas titik layanan pembayaran pajak kendaraan.

Wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai layanan, antara lain:

Related Articles

Tinggalkan Balasan