BeritaDaerahPangkalpinangTimah

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola PT PMM, Tiga ASN Bea Cukai Diperiksa

JAKARTA, INLENS.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) pada kurun waktu 2018 hingga 2026. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026 .

Berdasarkan Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor: PR – 277/033/K.3/Kph.3/08/2026, ketiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan adalah:

1. HD — ASN KPP BDC Pangkalpinang
2. AH — ASN KPP BDC Pangkalpinang
3. TAC — ASN KPP BDC Pangkalpinang

Baca juga  Tin Slag Keluar dari Smelter PT BTI, Diduga Dipindahkan ke Gudang Pasir Padi

KPP BDC merujuk pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang, yang sebelumnya juga terkait dalam perkara ini melalui salah satu tersangka yang merupakan mantan Kepala Kantor Bea Cukai setempat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H, menyampaikan bahwa pemeriksaan ketiga saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam tersebut.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan