Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola PT PMM, Tiga ASN Bea Cukai Diperiksa

“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Kapuspenkum, Kamis (20/8/2026).
Sebelumnya, pada awal Juli 2026, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang sama, yaitu perwakilan PT PMM, Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Pangkalpinang, serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pangkalpinang.
Kasus ini menyangkut dugaan rekayasa dokumen uji laboratorium dan kepabeanan untuk meloloskan ekspor mineral yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ), yang merupakan komoditas strategis yang dilarang untuk diekspor .
Siaran pers ini ditandatangani oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H.
Untuk keterangan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kabid Media dan Kehumasan Puspenkum Kejaksaan Agung.




