Bangka TengahBeritaDaerahPangkalpinang

Gelontorkan Modal Rp 5,13 Miliar Korupsi Tambang Timah Sarang Ikan Lubuk, Yoppy Boen Cuma Jadi Saksi

PANGKALPINANG, INLENS.id – Nama Yoppy Boen alias Akhuan mencuat dalam surat dakwaan terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tambang ilegal Sarang Ikan dan Nadi Lubuk Besar, Herman Fu cs.

Selain Herman Fu, skandal korupsi yang dibongkar Satgas bentukan Presiden Prabowo ini juga menyeret tiga terdakwa lain yakni Mardiansyah (eks Kepala KPH Sungai Sembulan), Yulhaidir alias H. Yul, dan Iguswan Saputra.

Ironisnya, meski nama dan keterlibatannya gamblang terpampang dalam dakwaan, Yoppy Boen masih melenggang aman dengan status sebatas saksi.

Baca juga  Bahas CSR Bersama Arsari Tambang, Wabup Efrianda : Responnya Luar Biasa

Padahal jika ditelisik, Yoppy Boen merupakan aktor intelektual sekaligus pemodal utama dalam perusakan lingkungan dan korupsi tambang ilegal yang merugikan negara hingga Rp87,44 miliar tersebut.

Seluruh rantai pembiayaan berada di bawah kendalinya. Mulai dari pembelian lahan sawit warga, penyediaan alat bor dan Bemban, pasokan solar, hingga pelunasan mesin Fuso.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan