BeritaDaerahJMSI BabelJurnalistik/PersPangkalpinang

JMSI Babel Teken MoU dengan LBH Sapta Qodria Muafi, Perkuat Perlindungan Hukum bagi Perusahaan Pers

PANGKALPINANG, INLENS.id — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pengurus Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menjalin kerja sama bantuan dan jasa hukum LBH dengan Kantor Hukum Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H. & Rekan.

​Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) Perjanjian Jasa Hukum yang berlangsung di Pangkalpinang, Rabu (5/8/2026).

​Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua JMSI Kepulauan Bangka Belitung, Supri, S.H. (selaku Pihak Pertama) dan Advokat Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H. selaku Director Managing Kantor Hukum Sapta Qodria M. SH & Rekan (selaku Pihak Kedua).

Baca juga  Intimidasi Wartawan Mencuat, Kepala Bea Cukai Janji Evaluasi Oknum

“Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini merupakan langkah strategis JMSI Bangka Belitung dalam memperkuat organisasi, khususnya dalam memberikan pendampingan dan perlindungan hukum bagi perusahaan media yang tergabung di JMSI. Di tengah dinamika dunia pers saat ini, media tidak hanya dituntut menyajikan informasi yang berkualitas, tetapi juga harus memiliki kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.”

Supri mengatakan, kerja sama tersebut bukan hanya sebatas penandatanganan dokumen, melainkan menjadi awal dari sinergi yang akan memberikan manfaat nyata bagi anggota JMSI.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan