Tak Larang Warga Cari Rezeki, Satpol PP Pangkalpinang Minta Lapak Tak Ditinggal di Trotoar

PANGKALPINANG, INLENS.id – Masih banyaknya gerobak, meja, tenda, dan berbagai perlengkapan usaha yang dibiarkan memenuhi trotoar menjadi perhatian serius pihak berwenang. Sebagian perlengkapan tersebut ditutup menggunakan terpal, sementara sebagian lainnya tetap ditinggalkan di lokasi hingga keesokan harinya, sehingga sangat mengganggu kenyamanan, keamanan, dan hak pejalan kaki untuk memanfaatkan fasilitas umum tersebut.
Merespons hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang, Romi Alfauzi, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan mengingat persoalan ini telah berlangsung cukup lama. Penegakan aturan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2019.
“Nanti akan kita tertibkan, rapikan lagi. Dalam hal ini seperti gerobak atau lapaknya jangan dibuat permanen di atas trotoar,” ujar Romi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (22/7/2026).
Ia menegaskan pihaknya sama sekali tidak melarang warga untuk berjualan demi mencari rezeki, namun bentuk lapak dan gerobak harus diatur sedemikian rupa agar tetap tertib dan tidak melanggar aturan yang berlaku.




