Hak Jawab Resmi! Kanwil Kemenkum Babel Sebut Proses Penanganan Laporan Berjalan Sesuai Regulasi

PANGKALPINANG, INLENS.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang diterbitkan inlens.id pada 30 Juni 2026 terkait dugaan perselingkuhan oknum ASN, proses perceraian, serta dugaan manipulasi penerimaan CPNS jalur disabilitas.
Hak jawab tersebut disampaikan melalui surat bernomor W.7-HH.01.01-3257 tertanggal 1 Juli 2026 yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung. Dalam surat itu, Kanwil meminta redaksi memuat hak jawab sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan media melayani hak jawab.
Dalam surat tersebut, Kanwil Kemenkum Babel menyatakan pemberitaan yang menyebut proses penanganan laporan pelapor berjalan lambat, berbelit-belit, dan tidak mencerminkan fakta dinilai tidak benar sehingga perlu diluruskan. Menurut Kanwil, seluruh penanganan laporan telah dilakukan sesuai kewenangan, tahapan administrasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kanwil juga membantah anggapan bahwa penjelasan yang diberikan kepada pelapor hanya bersifat normatif. Dalam hak jawab disebutkan bahwa Kepala Kantor Wilayah telah memberikan penjelasan secara langsung kepada pelapor, keluarga pelapor, dan pihak terkait dalam sebuah pertemuan.
Selain itu, Kanwil menilai narasi mengenai dugaan hubungan khusus antarpegawai, dugaan tidak ditindaklanjutinya permintaan pemeriksaan komunikasi WhatsApp, maupun dugaan penghapusan riwayat percakapan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru apabila tidak dijelaskan secara proporsional sesuai kewenangan institusi dan mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Terkait dugaan perselingkuhan yang dilaporkan, Kanwil menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan pelapor kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI dan Kepala Kantor Wilayah telah ditindaklanjuti. Hal tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya surat ITJ-PW.03.02-6 tertanggal 11 Juni 2026 sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
Kanwil juga membantah narasi yang menyebut respons Kepala Kantor Wilayah sangat minim. Dalam hak jawab dijelaskan bahwa Kepala Kantor Wilayah justru telah memberikan penjelasan selama kurang lebih dua jam kepada pelapor, kakak pelapor, serta Paman Pelapor yang hadir dalam pertemuan tersebut sebagai bentuk pelayanan yang setara kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Kanwil mengingatkan bahwa perkara yang melibatkan pelapor dan terlapor merupakan persoalan yang melibatkan hubungan suami istri sekaligus aparatur sipil negara. Oleh karena itu, pola penyelesaiannya mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 beserta aturan pelaksanaannya.
Di akhir suratnya, Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyatakan bahwa penyampaian hak jawab merupakan langkah hukum pertama untuk mengembalikan kebenaran formal serta menjaga nama baik institusi Kementerian Hukum Republik Indonesia, sekaligus meminta agar hak jawab tersebut dimuat 1x24jam.




