Yunan Helmi: Pemprov Babel Dukung Gaji PPPK Paruh Waktu Ditanggung APBN

PANGKALPINANG, INLENS.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendukung wacana pengalihan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Langkah ini dinilai dapat menjadi solusi untuk mengurangi beban fiskal daerah sekaligus mencegah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga PPPK akibat keterbatasan anggaran.
Dukungan tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yunan Helmi, menyikapi usulan yang berkembang dalam pembahasan bersama Komisi II DPR RI terkait skema pembiayaan PPPK Paruh Waktu.
Menurut Yunan, hingga saat ini usulan tersebut masih sebatas wacana dan belum memiliki dasar hukum yang mengikat. Pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum dapat menerapkannya.
“Itu masih menunggu payung hukum dan belum kami terima. Kemarin baru sebatas hasil rapat dengar pendapat atau forum diskusi. Salah satu usulannya adalah PPPK Paruh Waktu dialokasikan pembiayaannya ke pemerintah pusat,” kata Yunan Helmi, Senin (22/6/2026).
Meski demikian, Pemprov Babel menyambut positif wacana tersebut karena dinilai dapat membantu daerah menghadapi tantangan pengelolaan anggaran, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat April 2027.
“PPPK Paruh Waktu saat ini dibayar melalui pos honorarium yang masuk dalam komponen belanja pegawai. Sementara aturan HKPD mengharuskan belanja pegawai maksimal 30 persen. Ini yang sedang kita siasati,” ujarnya.




