DPRD Babel Desak Perbaikan Harga Sawit, Kementan Siap Panggil PKS Se-Indonesia

JAKARTA, INLENS.id – Upaya memperjuangkan nasib ribuan petani sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus dilakukan DPRD Babel. Menyikapi anjloknya harga tandan buah segar (TBS) yang dikeluhkan petani dalam beberapa waktu terakhir, DPRD Babel bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Babel mendatangi Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk mencari solusi konkret dari pemerintah pusat.
Audiensi yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026) itu diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Ali Jamil, beserta jajaran.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan pihaknya menyampaikan berbagai persoalan yang saat ini dihadapi petani sawit di Bangka Belitung, terutama terkait rendahnya harga TBS yang berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.
“Alhamdulillah, respons dari Kementerian Pertanian sangat cepat. Insya Allah pada pekan depan Bapak Menteri akan mengundang perusahaan pabrik kelapa sawit se-Indonesia. Dalam pertemuan itu juga akan diundang aparat penegak hukum, termasuk unsur kepolisian. Kami sudah menyampaikan secara langsung kondisi harga sawit di Bangka Belitung,” ujar Didit usai pertemuan.
Menurut Didit, langkah cepat yang diambil Kementerian Pertanian menjadi harapan baru bagi para petani sawit yang selama ini mengeluhkan rendahnya harga jual hasil panen mereka.
Ia berharap pertemuan antara kementerian, perusahaan kelapa sawit, dan aparat penegak hukum yang dijadwalkan berlangsung pekan depan dapat menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada petani.
“Kita berharap pertemuan yang akan digelar kementerian pada pekan depan dapat memberikan kebahagiaan bagi petani sawit se-Indonesia, terutama petani sawit di Bangka Belitung yang saat ini sangat terdampak oleh rendahnya harga TBS,” katanya.
Selain persoalan harga TBS, DPRD Babel juga menyampaikan berbagai persoalan lain yang masih dihadapi petani, termasuk terkait distribusi dan ketersediaan pupuk yang hingga kini masih menjadi keluhan di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD Babel meminta agar penetapan harga TBS dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
Menurut Didit, regulasi tersebut telah mengatur klasifikasi harga berdasarkan status kemitraan petani sehingga dapat menciptakan mekanisme penetapan harga yang lebih adil.
“Kami berharap Dinas Pertanian dan Perkebunan dapat menentukan harga TBS sesuai regulasi yang ada. Dalam aturan tersebut terdapat klasifikasi antara sawit petani mitra dan nonmitra sehingga terdapat mekanisme penetapan dua kategori harga yang lebih adil,” jelasnya.
Sebagai bentuk pengawalan terhadap hasil audiensi tersebut, DPRD Babel juga berencana melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, baik Kepolisian Daerah maupun Kejaksaan Tinggi, guna memastikan seluruh kesepakatan yang dihasilkan dapat dijalankan oleh pihak-pihak terkait.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar dan Edi Nasapta, serta anggota DPRD Babel Elvi Diana dan Me Hoa.
DPRD Babel berharap langkah koordinasi dengan pemerintah pusat ini dapat menjadi awal perbaikan tata kelola sektor perkebunan sawit sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani di Bangka Belitung.




