BeritaDaerahDPRD BabelPangkalpinang

DPRD Babel Beri Tenggat Sebulan kepada PT GML, HGU 12.000 Hektare Terancam Tak Diperpanjang

PANGKALPINANG, INLENS.id – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan ultimatum kepada PT Gunung Maras Lestari (GML) untuk segera menyelesaikan berbagai tuntutan masyarakat terkait realisasi kebun plasma dan kewajiban perusahaan lainnya. Jika dalam waktu satu bulan tidak ada penyelesaian konkret, masyarakat secara tegas akan menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT GML seluas 12.000 hektare.

Ketegasan tersebut mengemuka dalam rapat audiensi lanjutan yang digelar DPRD Babel di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Rabu (3/6/2026). Pertemuan itu membahas persoalan pembangunan dan realisasi kebun plasma di kawasan HGU PT GML yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat dari delapan hingga sembilan desa yang tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Bangka.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dan dihadiri manajemen PT GML, termasuk direktur baru perusahaan yang datang langsung dari Malaysia untuk mencari solusi atas persoalan yang telah lama bergulir.

Didit mengapresiasi langkah manajemen baru PT GML yang menunjukkan itikad baik dengan hadir secara langsung dalam forum tersebut.

“Hari ini kita menindaklanjuti persoalan yang sudah lama bergulir. Saya mengucapkan terima kasih kepada direktur baru PT GML yang bersedia hadir langsung untuk mencari solusi. Kami berkomitmen bahwa dalam satu bulan ke depan harus ada hasil nyata dari manajemen pusat di Malaysia untuk menjawab tuntutan masyarakat,” kata Didit.

Menurutnya, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi tuntutan utama masyarakat. Pertama, perusahaan diminta segera menyelesaikan seluruh kewajiban yang menjadi hak masyarakat.

“Mengenai hitungan dan besaran nilainya merupakan urusan perusahaan dan masyarakat. DPRD tidak masuk pada persoalan angka, tetapi prinsipnya seluruh kewajiban harus diselesaikan,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat juga meminta agar program Rapid dan KKSL tidak dimasukkan sebagai bagian dari kewajiban kebun plasma. Kedua program tersebut dinilai berbeda sehingga tidak dapat menggantikan hak plasma yang menjadi tuntutan masyarakat.

Baca juga  Ribuan Ijazah Tertahan di Babel, DPRD: Jangan Sandera Masa Depan Anak Bangsa

Dalam bidang ketenagakerjaan, masyarakat meminta perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal. Dalam rapat tersebut disepakati setiap desa akan mendapatkan alokasi minimal sepuluh tenaga kerja dan proses perekrutan sudah mulai berjalan.

Tak hanya itu, masyarakat juga menyoroti tata niaga hasil perkebunan. Mereka meminta tidak ada lagi praktik monopoli dalam pembelian atau penampungan hasil panen sawit serta menginginkan harga yang lebih transparan dan akses pemasaran yang lebih terbuka.

“Masyarakat ingin bebas menentukan tempat menjual hasil panennya dengan harga yang wajar dan transparan. Mereka juga meminta jaminan kualitas pelayanan dalam pengiriman hasil panen,” ujar Didit.

Ketua DPRD Babel itu menegaskan bahwa batas waktu satu bulan yang diberikan kepada PT GML merupakan komitmen bersama yang harus dipenuhi. Jika tidak, konsekuensinya sangat jelas.

“Kalau dalam satu bulan aspirasi masyarakat tidak terwujud, maka masyarakat secara tegas tidak menyetujui perpanjangan HGU PT GML seluas 12.000 hektare,” tegasnya.

Didit juga mengungkapkan bahwa upaya pengawalan terhadap persoalan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka yang disebut telah memblokir usulan perpanjangan HGU PT GML hingga persoalan dengan masyarakat diselesaikan.

“Alhamdulillah Kepala BPN Kabupaten Bangka sudah memblokir usulan perpanjangan HGU PT GML. Ini bentuk dukungan yang luar biasa terhadap perjuangan masyarakat,” ungkapnya.

Selain berkoordinasi dengan BPN, DPRD Babel juga berencana membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, guna memastikan adanya dukungan dalam penyelesaian sengketa yang berlangsung.

Didit berharap seluruh tuntutan masyarakat dapat segera dipenuhi sehingga polemik yang berlangsung selama bertahun-tahun dapat diselesaikan secara tuntas.

“Kita berharap dalam satu bulan ini seluruh persoalan selesai, hak-hak masyarakat terpenuhi, dan tidak perlu lagi ada audiensi atau rapat lanjutan terkait masalah ini,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan