Benang Kusut Raibnya Barang Bukti 271 T: Pelapor Yakin Acing Terlibat, Polisi Masih ‘Lidik’

PANGKALPINANG, INLENS.id – Kasus raibnya barang bukti sitaan Kejaksaan Agung berupa 300 ton balok timah di smelter Stanindo Inti
Perkasa (SIP), di kawasan industri Ketapang, Pangkal Balam, Pangkalpinang kian menambah kebingungan publik.
Pasalnya, terjadi perbedaan keterangan antara pelapor Sobirin alias Birin dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) Polda Bangka Babel dalam pengusutan kasus raibnya 300 aset negara di pusaran kasus korupsi tata niaga timah 271 triliun yang menyeret nama salah satu terpidana Suwinto Gunawan alias Awi. Awi merupakan owner dari smelter PT SIP.
Kasus tersebut dilaporkan Sobirin secara resmi ke Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Senin, 29 Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B195G/2025/SPKT/Polda Babel. Laporan tersebut diterima pada 22 Desember 2025 pukul 12.51 WIB.
Sebelumnya Teki – teki raibnya 300 ton balok timah sitaan Kejagung RI mulai terkuak. Wandi alias Acing, diduga menjadi aktor intelektual dibalik raibnya barang bukti sitaan Kejagung tersebut.
Pasal dan hukuman berlapis menanti Acing. Saat ini Acing di ketahui tengah menjalani proses hukum dan sidang di Pengadilan Negeri Koba, Kabupaten Bangka Tengah atas kasus penambangan ilegal di lahan Pemkab Bangka Tengah.
Kabar keterlibatan Acing dalam kasus pencurian 300 ton balok timah tersebut dibenarkan Sobirin. Sobirin merupakan kuasa sekaligus pelapor dalam kasus raibnya 300 ton barang bukti sitaan Kejagung di PT SIP. Kasus pencurian tersebut dilaporkan Birin, ke Ditreskrimum Polda Babel.




