
BANGKA, INLENS.id — PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) melalui pembahasan pembaharuan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) di Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Forum Group Discussion (FGD) pembaharuan RIPPM dilakukan di Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat dan Bangka Selatan pada 4-8 Mei 2026 lalu.
Pembahasan pembaharuan RIPPM ini juga akan dilaksanakan di Pulau Belitung dan Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Riau yang merupakan wilayah operasional Perusahaan.
Kegiatan ini juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari pemerintah daerah, camat, lurah, akademisi, tokoh masyarakat, hingga perwakilan masyarakat.
Dalam pembahasan pembaruan RIPPM ini, terdapat tiga fokus utama yang menjadi perhatian. Pertama, menyerap aspirasi dan gagasan lokal secara langsung dari masyarakat dan pemerintah daerah.
Kedua, memaparkan secara terbuka capaian program RIPPM sebelumnya. Ketiga, merumuskan pola kolaborasi yang lebih efektif antara perusahaan, pemerintah kabupaten, dan masyarakat dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan di daerah.
Melalui diskusi yang konstruktif dan terbuka, PT TIMAH berharap program yang disusun tidak hanya berkelanjutan, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis perusahaan untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memetakan kebutuhan prioritas yang akan menjadi fokus program PPM PT TIMAH dalam lima tahun mendatang.
Pembaharuan RIPPM PT TIMAH difokuskan pada enam pilar utama pembangunan masyarakat, yakni bidang pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan riil masyarakat, kemandirian ekonomi, lingkungan hidup, dan pembangunan infrastruktur.
Pembahasan RIPPM ini disambut positif oleh Pemerintah Daerah seperti yang disampaikan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat, Abimanyu, mengapresiasi langkah PT TIMAH yang kembali melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat dalam proses pembaruan dokumen RIPPM.




