Polda Babel Tertibkan Tambang Ilegal di Belinyu, Dua Ekskavator dan Sejumlah Pekerja Diamankan

BANGKA, INLENS.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung menertibkan aktivitas tambang timah ilegal di wilayah Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Kamis (23/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua unit ekskavator merek Hitachi serta berbagai peralatan tambang dari dua lokasi berbeda.
Penertiban dilakukan sejak pukul 10.30 WIB di kawasan Dusun Parit 4, Desa Gunung Muda. Selain diduga beroperasi tanpa izin, aktivitas tambang tersebut juga berada di kawasan hutan produksi.
Dalam operasi itu, tim Ditreskrimsus turut menggandeng personel Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkalpinang, Polsek Belinyu, serta aparat desa setempat. Petugas juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik tambang beserta sejumlah pekerja untuk dimintai keterangan.
Kabid Humas Polda Babel, Agus Sugiyarso, membenarkan pengungkapan kasus tambang ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Ini adalah komitmen kami untuk menindak segala bentuk pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” ujarnya.
Agus juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas tambang ilegal karena berdampak buruk terhadap lingkungan dan berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Patuhi aturan yang berlaku. Penambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membawa risiko hukum,” tegasnya.
Kronologi Penertiban
Penertiban pertama dilakukan di lokasi yang diduga milik seorang warga berinisial Al (42), di Parit 4 Desa Gunung Muda. Dari lokasi ini, petugas mengamankan satu unit ekskavator Hitachi, satu unit mobil L300, satu unit mesin Panther, dua unit mesin dompeng, serta berbagai perlengkapan tambang seperti pipa, selang, sakan, timbangan gantung, hingga karung berisi ampas pasir timah.

Sejumlah pekerja di lokasi tersebut juga turut diamankan sebagai saksi, di antaranya berinisial Ab (46), Su (21), Sum (45), Al (46), dan Aep (20).
Selanjutnya, tim bergerak ke lokasi kedua yang diduga milik Al (40), warga Desa Belinyu. Di lokasi ini, petugas kembali mengamankan satu unit ekskavator Hitachi beserta peralatan tambang lainnya, seperti mesin dompeng, karpet, pipa, dan selang.
Beberapa pekerja yang berada di lokasi kedua juga turut diamankan, di antaranya Kh (33), Su (36), serta Pe (30) yang diketahui sebagai operator ekskavator.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Babel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.




