Tim Hiu Macan Gagalkan BBM Ilegal di Tanjung Bunga, Puluhan Jeriken Dan Dua Pelaku Diamankan

PANGKALPINANG, INLENS.id – Jajaran Subdit Gakkum Intelair yang tergabung dalam Tim Hiu Macan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan kinerja apresiatifnya dalam menindak pelanggaran hukum di wilayah perairan dan pesisir.
Dalam dua operasi tertib yang dilakukan berturut-turut pada Senin malam dan Selasa dini hari (13 dan 14 April 2026), petugas berhasil menggagalkan upaya pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ilegal di kawasan Pantai Tanjung Bunga, Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum, AKBP Bim Rekoaji, S.E., berhasil mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi AB 1111 DAH.
Pemeriksaan lebih lanjut membenarkan bahwa plat nomor yang digunakan tersebut adalah palsu. Di dalam kendaraan, polisi menemukan 50 jeriken berisi BBM jenis Solar dan 5 jeriken jenis Pertalite.
Dalam keterangan resminya, Direktur Polairud Polda Kepulauan Babel melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Bim Rekoaji, S.E., membenarkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intelijen yang matang dari kasus sebelumnya.
“Benar, pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, personel Intelair Subdit Gakkum telah mengamankan satu unit kendaraan yang membawa puluhan jeriken BBM di Pantai Tanjung Bunga. Giat ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan Saudara Supriyadi yang sebelumnya telah kami amankan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegas AKBP Bim Rekoaji, Selasa (14/4/2026) kemarin.
Berdasarkan informasi akurat yang diterima tim sejak pukul 00.30 WIB, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap dua orang pria yang berada di dalam mobil, yakni Iwan (39) selaku sopir dan pemilik BBM, serta Roma (24) sebagai pendamping.
Menariknya, saat dilakukan pemeriksaan intensif, terdapat perbedaan keterangan yang signifikan antara kedua pelaku terkait asal-usul barang tersebut. Iwan mengaku membeli dari seseorang bernama Budi Kurniawan di wilayah Belinyu, sementara Roma menyebutkan barang tersebut berasal dari sebuah gudang di kawasan Pangkal Balam, Pangkalpinang.




