Tim Hiu Macan Gagalkan BBM Ilegal di Tanjung Bunga, Puluhan Jeriken Dan Dua Pelaku Diamankan

“Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti sumber BBM ini dan ke mana arah distribusinya. Kami tidak akan segan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara,” tegas AKBP Bim Rekoaji.
Kasus Sebelumnya: Modus “Pengerit” Terbongkar
Sehari sebelumnya, tepatnya pada Senin malam (13/04/2026), tim yang sama juga berhasil meringkus satu unit mobil angkutan umum (angkot) jenis Suzuki Carry bernomor polisi BN 1240 PU. Dalam mobil tersebut ditemukan sebanyak 58 jeriken berisi Solar tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Pelaku yang bernama Supriyadi (29) mengakui modus operandi yang ia lakukan, yakni membeli Solar secara eceran dari para “pengerit” di SPBU seharga Rp 210.000 per 20 liter, untuk kemudian dijual kembali dengan harga Rp 220.000 per 18 liter kepada penampung yang selanjutnya didistribusikan ke lokasi penambangan.
Barang Bukti yang Disita
Saat ini, seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Markas Komando Direktorat Polisi Perairan Polda Babel untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita antara lain:
– 50 jeriken Solar dan 5 jeriken Pertalite.
– 1 unit Daihatsu Sigra (Plat Palsu).
– 58 jeriken Solar.
– 1 unit Suzuki Carry Angkot.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polairud dalam memastikan energi bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak, serta mencegahnya disalahgunakan untuk kepentingan pertambangan ilegal.




