Miris! Diduga Pelaku Kekerasan Seksual Ajukan Praperadilan, Keluarga Korban Terpukul

BANGKA, INLENS.id – Pihak keluarga M (43), perempuan penyandang disabilitas mental yang menjadi korban kekerasan seksual di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, mengaku merasa miris dengan langkah hukum yang diambil tersangka JL.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bangka, JL dikabarkan mengajukan gugatan praperadilan terkait status hukumnya.
N, perwakilan keluarga korban, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka yang telah bekerja secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Namun, rasa syukur tersebut terusik oleh informasi mengenai upaya perlawanan hukum dari pihak tersangka.
“Dimana letak hati nuraninya? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sekarang malah mempraperadilankan polisi. Kami sangat sedih dan terpukul,” ujar N kepada awak media, Kamis (09/04/2026).
Pihak keluarga berharap proses hukum tetap berjalan tegak demi keadilan bagi korban yang saat ini mengalami trauma mendalam.
“Keluarga hanya ingin pertanggungjawaban pelaku atas apa yang telah dilakukan kepada korban,” tambahnya.
Kasus ini bermula pada Minggu (11/01/2026), saat M yang dalam kondisi mental tidak stabil meninggalkan kediamannya. Korban sempat dinyatakan hilang selama 29 jam, memicu pencarian besar-besaran oleh pihak keluarga.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tersangka JL yang merupakan tetangga korban diduga membawa M ke sebuah kawasan pantai setelah membujuknya dengan sepotong roti. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual dan pelecehan fisik.




