BangkaBeritaDaerahHukum dan KriminalPolda Babel

Miris! Diduga Pelaku Kekerasan Seksual Ajukan Praperadilan, Keluarga Korban Terpukul

“Akibat kejadian ini, korban mengalami luka fisik di beberapa bagian tubuhnya. Selain beban psikologis, keluarga juga harus menanggung rasa malu di lingkungan tetangga,” tutur N.

Laporan Polisi (LP) terkait kasus ini resmi terdaftar pada 18 Januari 2026. Meski tersangka sempat berada di luar sel pasca-laporan dibuat, penyidik Polres Bangka bergerak cepat melakukan pemeriksaan intensif hingga akhirnya melakukan penahanan.

Kini, fokus kasus beralih pada proses praperadilan yang diajukan tersangka. Meski demikian, keluarga meyakini bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik Unit PPA Polres Bangka sudah kuat untuk menyeret tersangka ke meja hijau.

Menanggapi hal tersebut, Polres Bangka menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dijalankan telah melalui prosedur yang sah dan didasari alat bukti yang kuat.

Baca juga  Pemkab Bangka Percepat Sertifikasi 412 Bidang Tanah Aset Daerah

Kanit PPA Polres Bangka, Ipda Heriadi, menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap JL telah mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyidik bekerja secara profesional, prosedural, dan proporsional. Tidak ada kepentingan pribadi atau tekanan dari pihak manapun. Penanganan perkara ini murni berdasarkan fakta hukum,” ujar Heriadi saat dikonfirmasi, Kamis (09/04/2026).

Ia menambahkan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan implementasi dari prinsip equality before the law atau kesamaan di mata hukum.

Menurutnya, praperadilan adalah hak tersangka, namun penyidik siap mempertanggungjawabkan kinerjanya yang telah melalui tahapan penyelidikan hingga penyidikan yang sah.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles