BeritaDaerahPangkalpinang

Diduga Libatkan Audit Bodong dan Permufakatan Jahat, Andi Kusuma dan Dr. Anik Resmi Jadi Tersangka

PANGKALPINANG, INLENS.id – Tabir gelap yang menyelimuti kasus dugaan penipuan yang menimpa Frida Gunadi mulai tersingkap terang. Tim kuasa hukum dari SUMIN & PARTNERS Law Office (SAP) mengonfirmasi perkembangan besar, dua aktor utama dalam pusaran kasus ini, Andi Kusuma dan Dr. Anik Agustina ZM, kini resmi menyandang status tersangka.

Melalui press releasenya yang diterima jejaring redaksi media ini, Selasa (07/04/2026) penetapan ini menjadi sinyal kuat adanya “permufakatan jahat” yang terstruktur.

Andi Kusuma lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Babel pada 2 April 2026 atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Menyusul empat hari kemudian, pada 6 April 2026, Ditreskrimsus menetapkan Dr. Anik Agustina sebagai tersangka terkait pelanggaran UU Akuntan Publik dan pemalsuan surat.

Kuasa hukum pelapor mengungkapkan bahwa ini bukan sekadar kebetulan hukum. Terdapat indikasi kuat bahwa Andi Kusuma menggunakan dokumen hasil audit dari “akuntan publik bodong” yang tidak berizin untuk merugikan klien mereka.

“Ini adalah rangkaian kejahatan yang terorganisir. Andi Kusuma diduga menggunakan dokumen palsu hasil audit yang sebenarnya tidak pernah dilakukan terhadap klien kami. Hal ini jelas melanggar Pasal 391 KUHP,” tegas tim kuasa hukum SAP.

Baca juga  Kemkomdigi Investigasi Dugaan Peretasan dan Kebocoran Data Pegawai

Pihak Frida Gunadi memberikan apresiasi tinggi kepada penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung atas profesionalisme mereka dalam mengurai benang kusut perkara ini secara bertahap.

Namun, di sisi lain, kasus ini disebut sebagai “catatan hitam” bagi dunia advokat.

Tim SAP mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pendamping hukum dan tidak mudah tergiur oleh oknum advokat yang hanya “vokal” di media sosial seperti TikTok, namun justru berpotensi merugikan pencari keadilan.

Tak berhenti di penetapan tersangka, tim kuasa hukum mendorong penyidik untuk mendalami aliran aset, khususnya terkait pemisahan dan penguasaan aset tambak udang milik korban.

Mencari kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan terorganisir ini. Dan memastikan proses berjalan objektif demi menjamin keadilan yang utuh bagi korban.

Menanggapi penetapan tersangka dan tudingan tersebut, Andi menyatakan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

1 2Laman berikutnya