Diduga Libatkan Audit Bodong dan Permufakatan Jahat, Andi Kusuma dan Dr. Anik Resmi Jadi Tersangka

Namun, ia memilih untuk tidak membeberkan detail pembelaannya sebelum memberikan keterangan resmi kepada penyidik.
“Entar setelah pemeriksaan saya info semua,” ujar Andi Kusuma singkat saat dikonfirmasi jejaring media ini mengenai perkembangan kasusnya.
Ia juga sempat menyinggung beberapa poin klarifikasi melalui konten di TikTok pribadinya sebagai respons atas situasi yang berkembang.
“Ada saya sampaikkan di tiktok broo,” sebutnya.
Disinggung terkait audit bodong, Andi Kusuma justru menampik semua tuduhan itu, dan menyebut narasi tersebut sebagai bentuk fitnah. Dirinya menjelaskan, bahwa keterlibatannya dalam kasus ini murni merupakan tindakan profesional dalam membela klien.
Keberhasilannya dalam menjalankan tugas pun terukur dengan kembalinya aset berupa 9 tambak udang, dump truck, hingga alat berat ke tangan kliennya saat itu.
“Apa yang disampaikan itu narasi fitnah. Saya beracara membela klien dengan bukti nyata. Klien saya berhasil mendapatkan kembali 9 tambak udang, dump truck, dan alat berat. Semuanya berdasarkan surat kuasa yang sah,” tegas Andi Kusuma saat dikonfirmasi, Selasa (07/04/2026).
Lebih jauh Andi membeberkan, bahwa akar masalah justru bermula dari ketidakkonsistenan pihak klien dalam memenuhi kewajiban pembayaran jasa hukum (fee advokat).
Dimana pada waktu itu kesepakatan awal telah disepakati fee sebesar Rp250 juta secara tunai (cash). Lanjutnya, pihak klien sempat menitipkan uang Rp100 juta melalui mantan karyawan Andi, namun ia menolak menerimanya.
Penolakan tersebut didasari komitmen awal klien yang menjanjikan pembayaran penuh sebesar Rp250 juta, namun tidak dipenuhi sesuai kesepakatan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai pengingat akan pentingnya integritas dalam profesi hukum dan akuntansi di Indonesia.
Sumber : Buletinexpres.com
