BeritaDaerahDPRD BabelPangkalpinang

Ribuan PPPK Terancam Tergusur, DPRD Babel Minta UU HKPD Ditunda

PANGKALPINANG, INLENS.id — Kekhawatiran mulai membayangi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pemicunya, rencana penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) pada 2027 yang mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Kebijakan ini dinilai tidak hanya menjadi tantangan fiskal, tetapi juga berpotensi memicu dampak sosial, terutama terhadap keberlangsungan tenaga kerja daerah.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengingatkan potensi risiko tersebut jika kebijakan diterapkan tanpa kesiapan daerah.

“Kalau ini diterapkan, akan ada pengurangan PPPK. Kita tentu tidak ingin itu terjadi karena akan menambah pengangguran baru. Mereka punya keluarga yang harus dinafkahi. Di sinilah negara harus hadir. Ini bukan sekadar persoalan daerah, tapi masalah nasional,” tegas Didit, Jumat (27/3/2026).

Ia menilai, dampak kebijakan itu tidak hanya menyasar sektor ketenagakerjaan, tetapi juga berpotensi mengguncang sektor riil, termasuk pelaku UMKM yang selama ini bergantung pada perputaran ekonomi dari para pegawai.

Baca juga  Siswa SMKN 1 Tanjungpandan Keluhkan Sarpras, Taufik Mardin Siap Tindaklanjuti

“Ini harus menjadi perhatian serius. DPRD tidak bisa sendiri, semua pihak harus ikut menyuarakan karena ini menyangkut aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Atas dasar itu, DPRD Babel mendorong agar implementasi UU tersebut ditunda hingga kondisi keuangan daerah benar-benar siap. Bersama pemerintah provinsi, pihaknya juga akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat.

“Kami akan membangun komunikasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kemenpan RB, Kementerian Keuangan, Kemendagri, hingga Komisi II DPR RI. Aspirasi masyarakat Babel akan kami sampaikan agar implementasi UU ini ditunda,” katanya.

Didit bahkan membuka peluang untuk dilakukan revisi terhadap aturan tersebut, mengingat kemampuan keuangan daerah yang dinilai belum memadai.

“Kalau perlu direvisi. Bukan berarti daerah tidak patuh, tapi kondisi keuangan yang belum siap membuat kami harus menyampaikan ini,” pungkasnya.

Related Articles