Dua Terdakwa Korupsi Dana Kerjasama Tahura Bukit Mangkol Divonis 2 Tahun Penjara

BANGKA TENGAH, INLENS.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kelas IA menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara korupsi dana kontribusi kerja sama pembangunan strategis yang tidak terelakkan antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) dan PT. XL Axiata Tbk di kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Mangkol.
Kasi Intel Kajari Bateng, Brama Kharisman SH pada Senin sore (16/03/2026) menyampaikan, putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Sidang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kelas IA.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa I Duta Prasetyo bin Tjipto Gunawan (Alm) dan Terdakwa II Lintas Ardati binti Sabari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
Kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama dua tahun serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Terdakwa I diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp101.838.000, sedangkan Terdakwa II sebesar Rp60 juta.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda para terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.




