Miris! Wanita Pengidap Gangguan Jiwa di Sungailiat Diduga Dicabuli Tetangga, Keluarga Desak Polisi Bertindak Tegas

BANGKA, INLENS.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang Perempuan berinisial M (43) di Kabupaten Bangka memicu reaksi keras dari pihak keluarga.
Korban yang diketahui mengidap gangguan kejiwaan diduga menjadi sasaran aksi bejat tetangganya sendiri setelah sempat dinyatakan hilang selama 29 jam.
Berdasarkan dokumen Laporan Polisi (LP) yang terdaftar pada 18 Januari 2026, keluarga melalui pelapor N telah resmi menyeret kasus ini ke ranah hukum guna mencari keadilan bagi korban.
Meski pelaku sempat bebas berkeliaran pasca-laporan dibuat, informasi terbaru menyebutkan bahwa penyidik Polres Bangka telah mulai memeriksa terduga pelaku pada Kamis (22/01/2026).
Peristiwa memilukan ini bermula ketika M meninggalkan rumah pada Minggu (11/01/2026). Korban yang dalam kondisi mental tidak stabil diduga dibawa oleh pelaku berinisial JL ke sebuah kawasan pantai.
Selama lebih dari satu hari, korban tidak pulang ke rumah, membuat keluarga melakukan pencarian besar-besaran.
Berdasarkan pengakuan korban kepada keluarganya, pelaku JL yang diketahui sudah memiliki anak dan istri tersebut membujuknya dengan sepotong roti.
Di lokasi itulah, M diduga mengalami tindak asusila dan pelecehan fisik hingga mengakibatkan luka di beberapa bagian tubuhnya. Pihak keluarga korban sempat menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan hukum.
Menurut perwakilan keluarga, meski bukti-bukti telah diserahkan, terduga pelaku yang juga merupakan tetangga mereka masih terlihat beraktivitas seperti biasa di lingkungan rumah tanpa adanya penahanan.
”Awalnya kami merasa belum ada keadilan karena pelaku masih berkeliaran setelah laporan masuk. Kami hanya ingin kepastian hukum, apalagi saudara kami ini adalah penyandang gangguan jiwa,” ungkap salah satu keluarga korban.
Keluarga juga telah mengantongi dokumen medis dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) sebagai bukti sah bahwa MS adalah kelompok rentan yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus di mata hukum.
Update Pemeriksaan di Polres Bangka Memasuki babak baru pada Kamis (22/01/2026), penyidik Satreskrim Polres Bangka dilaporkan telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku berinisial J alias Juling.
Dalam LP tersebut, perkara ini dibidik dengan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Hingga berita ini tayang, status hukum JL masih dalam proses pemeriksaan intensif. Belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait apakah pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan atau masih berstatus saksi.
Namun media ini akan berupaya mengkonfirmasi pihak penyidik Polres Bangka, untuk mengetahui perkembangan selanjutnya. Keluarga korban berharap aparat penegak hukum tidak main-main dalam menangani kasus ini.
Mereka mendesak penerapan pasal berlapis, mengingat korban merupakan penyandang disabilitas mental yang dilindungi oleh undang-undang khusus.



