Kasus Persetubuhan Anak Terungkap, Kakek 76 Tahun di Bangka Tengah Diamankan

BANGKA TENGAH, INLENS.id – Satreskrim Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria lanjut usia berinisial S (76) diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh Polres Bangka Tengah.
“Benar, kami telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana terhadap anak. Saat ini terduga pelaku berinisial S sudah kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Bangka Tengah,” ujar Kapolres.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Korban merupakan seorang anak perempuan berinisial M yang masuk kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), sehingga identitas korban dilindungi dan tidak dapat dipublikasikan secara detail.
Kapolres menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima pada tanggal 30 Maret 2026, kemudian Unit Idik IV Satreskrim Polres Bangka Tengah langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya terduga pelaku kami jemput untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan kesehatan oleh Dokkes Polres Bangka Tengah,” jelasnya.




