Ketua DPRD Babel: Rp1,71 Triliun Dana Iuran Timah Bukan Belas Kasihan, Tapi Hak Daerah

PANGKALPINANG. INLENS.id – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menagih pemerintah pusat agar segera menyalurkan dana iuran tetap sektor timah yang hingga kini belum diterima daerah. Total dana yang belum dibayarkan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,71 triliun.
Didit menyebut, dana itu merupakan hak Pemerintah Provinsi Babel serta pemerintah kabupaten/kota yang dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025.
“Ini bukan minta belas kasihan. Ini hak daerah dan uang rakyat Bangka Belitung,” kata Didit, Selasa (13/1/2025).
Didit menjelaskan, PP Nomor 19 Tahun 2025 mengatur penyesuaian tarif iuran tetap berdasarkan harga timah dunia. Pada periode Januari–Maret 2025, tarif iuran masih sebesar 3 persen. Namun sejak April hingga Desember 2025, tarif seharusnya meningkat menjadi 7 hingga 7,5 persen.
Saat ini, harga timah dunia telah menembus sekitar 43.000 dolar AS per metrik ton, sehingga daerah berhak menerima iuran dengan tarif yang lebih tinggi.
“Potensi penerimaan daerah belum dibayarkan oleh Kementerian Keuangan, padahal dasar hukumnya jelas,” ujar Didit.




