Bangka SelatanBeritaDaerahHukum dan Kriminal

Breaking News. Eks Bupati Basel dan Mantan Camat Jadi Tersangka Mafia Tanah Rp45 Miliar

BANGKA SELATAN, INLENS.id — Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok. Pengumuman disampaikan Kamis (11/12/2025) setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Dua tersangka itu ialah JN, mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, dan DK, mantan Camat Lepar Pongok periode 2016–2019.

Penyidik menjerat keduanya lewat Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan 11 Desember 2025. Penetapan itu mengacu pada dua Surat Perintah Penyidikan yang juga keluar pada awal hingga pertengahan Desember 2025.

Modus: SP3AT Fiktif dan Janji Pengadaan Lahan 2.299 Hektare

Baca juga  Setetes Darah di Hari Kemerdekaan, PMI Bangka Selatan Gelar Aksi Kemanusiaan

Penyidik menjelaskan rangkaian kasus yang terjadi sejak 2017 hingga 2024.
Pada 2019–2021, JN meminta uang kepada pengusaha tambak udang JM. Jumlah uang yang diterima mencapai Rp45,96 miliar.

JM menyerahkan dana itu karena JN berjanji menyediakan lahan seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar serta Tanjung Labu.

JN juga berjanji memberikan legalitas berupa SP3AT dan sejumlah izin penting. JM kemudian menerima dokumen tersebut, namun belakangan terbukti bahwa SP3AT itu fiktif dan tidak terdaftar di kantor kecamatan.

JN lalu meminta DK dan Firmansyah alias Arman (alm) untuk menerbitkan dokumen SP3AT tersebut.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Check Also
Close