Bangka SelatanBeritaDaerahHukum dan Kriminal
Breaking News. Eks Bupati Basel dan Mantan Camat Jadi Tersangka Mafia Tanah Rp45 Miliar

Meski uang telah dibayarkan penuh, JM tidak pernah menguasai lahan. Warga setempat juga menolak rencana pembangunan tambak udang karena legalitas lahan bermasalah.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Bupati
Penyidik menilai tindakan JN sebagai penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi. Perbuatan ini dinilai melanggar UU Tipikor Pasal 12 huruf e, atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP.
Kejari Tahan Kedua Tersangka
Kejaksaan menahan JN dan DK di Lapas Kelas II A Pangkalpinang. Masa penahanan berlangsung 20 hari, mulai 11 hingga 30 Desember 2025.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai syarat objektif dan subjektif terpenuhi.
Sumber : siaran Pers Kejari basel




