Propemperda 2026 Ditunda, DPRD Babel Umumkan Perubahan Jadwal dan Struktur Fraksi

PANGKALPINANG, INLENS.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa, 4 November 2025, yang diselenggarakan di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur Bangka Belitung, menghasilkan sejumlah keputusan krusial terkait penundaan dan perubahan jadwal agenda penting dewan.
Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Babel, H. Eddy Iskandar, S.Ag., M.Pd., tersebut mengumumkan penundaan agenda utama dan perubahan susunan keanggotaan fraksi.
Agenda utama rapat paripurna yang seharusnya menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026, resmi ditunda dari jadwal semula 4 November 2025 menjadi 17 November 2025.
Penundaan ini didasari Surat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Nomor: 27/2025 tertanggal 3 November 2025.

Alasan penundaan adalah belum adanya pembahasan dan kesepakatan antara Bapemperda dengan Biro Hukum terkait usulan rancangan Perda, serta belum tuntasnya penetapan skala prioritas.
Pada tanggal 17 November 2025, Paripurna yang dijadwalkan ulang tersebut akan disertai penambahan agenda penting lainnya.
Agenda yang akan diselenggarakan mencakup penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD, yaitu tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Ranperda tentang Riset dan Inovasi Daerah.




