
BELITUNG, INLENS.id – PT Timah Tbk bersama tim gabungan kembali menertibkan tambang ilegal yang beroperasi di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cerucuk, Desa Cerucuk, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Selasa (12/8/2025).
Penertiban ini dilakukan setelah tim gabungan yang terdiri dari Pengamanan Area Tambang Darat Belitung bersama BKO Brimbob mendapati dua unit tambang ilegal jenis sebu beroperasi di kawasan tersebut dari hasil patroli udara dan patroli langsung.
Tim gabungan sebelumnya telah mengedukasi empat penambang ilegal di kawasan tersebut bahwa aktivitas yang dilakukan ilegal karena tidak memiliki izin dari PT Timah Tbk selaku pemegang IUP.
Keempat pekerja yang diamankan yakni Kosasih (34), Edi (37), Aryo (22), dan Aloy (29) yang merupakan warga Desa Perawas, Kecamatan Tanjung Pandan. Barang bukti yang diamankan dari penertiban ini yakni dua unit mesin pompa air, peralatan tambang seperti sakan, spiral, karpet, pipa suntik, terpal, serta bahan bakar minyak dan bijih timah.