LAUT BUKAN LAGI LADANG REZEKI! Tambang Ilegal, Tengkulak, dan Perampasan di Laut Hantui Nelayan Belitung Timur

“Ikan-ikan tidak ada lagi dipinggir karena mereka juga takut dengan tambang ilegal yang sering ada malam hari,” ujarnya.
Kesaksian nelayan memperlihatkan perubahan yang mereka rasakan. Hubungan antara penambangan, kualitas air, dan berkurangnya tangkapan tetap perlu ditelusuri melalui pemeriksaan lingkungan agar pemulihan menyasar penyebabnya.
Minsawi, nelayan Desa Kurnia Jaya yang pernah bekerja di PT Timah pada 1981–1994, menuturkan bahwa nelayan dapat menjangkau sekitar delapan mil ke arah Pekuk Limau hingga 36 mil ke wilayah Belidang dan Pulau Sukun ketika cuaca memungkinkan. Ia juga mengenang Olivier sebagai kawasan pelabuhan pada masa Belanda. Namun, saat angin kencang, sebagian warga mencari penghasilan dari pekerjaan lain, termasuk tambang rajuk.
“Sekarang angin kencang jadi nelayan tidak ada yang kelaut. Di Kampung Baru itu nelayan banyak ikut menambang timah, PETI rajuk dari jam 9 pagi sampai jam 4 sore. Di ujung Kampung Baru dekat hutan bakau itu banyak PETI rajuk, padahal sungai-sungai itu dekat Pantai Serdang, di sini juga ada Pantai Cemara, Pantai Olivier dan Pantai Samak,” ujarnya.
Di rumah, dampaknya dirasakan seluruh keluarga. Satuniyah, istri nelayan keturunan Bugis, mengatakan hasil tangkapan suaminya dijual kepada tengkulak. Ketika cuaca buruk, pekerjaan serabutan menjadi tumpuan. Ia juga melihat anak muda semakin jauh dari profesi nelayan.
“Anak cucu kami orang Bugis campuran. Hasil tangkapan suami itu dijual ke tengkulak, kecuali ada sisa untuk makan. Jika angin kencang tidak melaut, kerja serabutan dan Anak kami tidak jadi nelayan. Tidak ada anak muda di desa ini yang pergi melaut,” terang Satuniyah
Suga, istri nelayan lainnya, mengungkapkan keterbatasan kemampuan mengolah hasil laut menjadi produk bernilai tambah. Ikan dijual, sementara sisanya menjadi lauk keluarga.
“Kami tidak ada kemampuan untuk mengolah ikan, berjualan keliling juga tidak ada tenaga lagi,” tutupnya
Keluhan warga menjangkau Embung Mempaya di ruas Tanjung Pandan–Manggar. Dalam Embung dibangun pemerintah melalui Kementerian PUPR dengan biaya miliaran rupiah untuk mendukung ketersediaan air, konservasi, dan pemanfaatan ruang rekreasi. Pandi, warga yang melintas, mengaku khawatir mendekati kawasan tersebut karena aktivitas tambang dan pengawasan oleh orang-orang di sekitar lokasi.
“Lihatlah pemandangannya yang bagus itu. Bukit, awan dan kolong terlihat menyatu, menbuat mata kita sejuk memandang itu. Tapi sekarang tidak ada lagi yang bisa duduk santai dekat situ karena ada aktifitas tambang, semua takut mendekat karena diawasi. Siapapun kesitu di curigai bahkan bisa mati,” kata Pandi salah satu warga yang melintas di jalan tersebut.
Pernyataan Pandi merupakan kesaksian tentang ketakutan yang ia rasakan, rasa takut mengakses ruang yang sebelumnya dinikmati warga merupakan persoalan yang perlu ditangani. Rangkaian keluhan ini menempatkan perlindungan nelayan sebagai ukuran pembenahan tata kelola timah. Penertiban tambang tanpa izin perlu berjalan bersama perlindungan dari perampasan, pemulihan pesisir, pemerataan bantuan alat tangkap, dan penguatan usaha keluarga nelayan. Warga yang beralih pekerjaan ketika cuaca buruk juga membutuhkan pilihan penghidupan yang aman dan legal.
Bagi masyarakat Olivier, hasil pembenahan akan terlihat dari hal yang dekat dengan kehidupan mereka: dapat melaut dengan aman, memperoleh tangkapan yang layak, mengurangi ketergantungan utang, dan mewariskan pesisir yang tetap produktif kepada anak cucu.




