Rungol Disebut Kendalikan Gudang Timah Ilegal di Tengah Kebun Sawit Kimak

BANGKA, INLENS.id — Sebuah gudang penampungan dan pemurnian pasir timah yang diduga ilegal ditemukan beroperasi tersembunyi di tengah perkebunan kelapa sawit Desa Kimak, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Aktivitas penampungan skala besar ini diduga kuat dikendalikan oleh pemodal berinisial Rungol bersama adiknya, Bungol, serta rekannya Miluy, dengan dibantu seorang kaki tangan lapangan berinisial Abah.
Jaringan Rungol Cs disinyalir tidak hanya mengolah timah dari lokasi sekitar, tetapi juga menampung hasil penambangan liar dari kawasan Baturusa dan Desa Jade Bahrin.
Dugaan keterlibatan pemain lama ini memperkuat indikasi adanya mata rantai penampungan timah ilegal skala besar yang selama ini terkesan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH).
Di lokasi pemurnian, tim media menemukan fasilitas berupa area pencucian (melobi) pasir timah murni, satu unit dump truck megangkut karung pasir timah, serta tungku pembakaran kering berukuran panjang kurang lebih dua meter.




