Spanduk Larangan Tak Digubris! Tambang Timah Diduga Masih Ganyang Kawasan Obvitnas Belakang Bandara Depati Amir

Padahal, kepolisian setempat telah mengambil tindakan pencegahan beberapa pekan sebelumnya. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang diketahui telah memasang spanduk imbauan resmi di lokasi tersebut sejak 19 September 2026.
Spanduk tersebut secara tegas memuat larangan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Obvitnas. Sesuai regulasi yang berlaku, pelanggar diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp 100 miliar.
Kendati garis peringatan dan sanksi hukum telah terpasang jelas, aktivitas pengerukan tanah di kawasan berisiko tinggi tersebut terpantau masih terus berjalan seolah mengabaikan imbauan aparat penegak hukum.
Kondisi di lapangan memperlihatkan imbauan kepolisian tersebut belum dihiraukan oleh para pelaku tambang. Kegiatan pengerukan terus berjalan tepat di gerbang utama akses udara Kepulauan Bangka Belitung.
Hingga berita ini diturunkan, jaringan media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak Kepolisian Polda Babel guna meminta tanggapan resmi terkait langkah penertiban di kawasan objek vital tersebut. (Tim)




