Ratusan Hektare Hutan Produksi di Jebus Diduga Diserobot Jadi Kebun Sawit, Warga Bawa Kasus ke DPRD dan Kejati Babel

Langkah hukum warga yang sempat melapor ke kepolisian setempat pun belum membuahkan hasil, ditengah spekulasi masyarakat mengenai indikasi pembiaran oleh perangkat desa hingga isu perlindungan dari oknum aparat.
Camat Jebus, Romiat, membenarkan bahwa status area yang bersengketa berada di dalam kawasan hutan produksi dengan hak pengelolaan yang dipegang PT BRS.
Pihak kecamatan mengaku telah berupaya memediasi interaksi antara masyarakat, desa, dan pengelola resmi, namun menyerahkan proses formal selanjutnya kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami fungsinya hanya mediasi, tidak bisa memaksa seperti APH. Dari hasil mediasi sudah disampaikan bahwa kawasan hutan tidak boleh digarap sembarangan tanpa izin resmi,” tegas Romiat saat dikonfirmasi, Senin (07/09/2026).
Mengenai dugaan keterlibatan nama pemodal privat maupun penggelapan dana warga, Romiat menyatakan pihak kecamatan belum mengidentifikasi sosok tersebut dan mendukung langkah warga jika ingin menempuh jalur hukum formal.
Melihat kebuntuan di tingkat lokal, perwakilan masyarakat Desa Limbung dan sekitarnya bersepakat membawa sengketa ini ke tingkat provinsi.
Warga dijadwalkan melayangkan pengaduan resmi ke DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel untuk mendesak pengusutan tuntas atas dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal serta penggelapan hak atas tanah warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terduga pengurus lahan serta Kepala Desa Limbung belum memberikan respon atas konfirmasi media.




