NasDem Siapkan Usulan Pansus Plasma PT Foresta, Edi Nasapta Ajak Seluruh Partai Menjadi Pengusul Bersama

Menurut Edi, kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau plasma telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan. Karena itu, Pansus harus memeriksa perizinan perusahaan, status dan luas lahan, waktu penerbitan izin, ketentuan hukum yang berlaku terhadap perusahaan, serta bentuk pelaksanaan kewajiban plasmanya.
“Plasma bukan pemberian sukarela ataupun belas kasihan perusahaan. Bagi perusahaan yang berdasarkan perizinan dan ketentuan hukum diwajibkan melaksanakan plasma, kewajiban itu harus dipenuhi. Pansus harus memastikan kewajiban tersebut benar-benar dilaksanakan dan manfaatnya diterima masyarakat,” tegas Edi.
Ia menekankan bahwa yang diperjuangkan adalah plasma yang benar-benar nyata, bukan plasma yang hanya tercantum dalam laporan atau disebutkan dalam pertemuan.
“Plasma yang benar-benar plasma harus mempunyai luas dan lokasi yang jelas, masyarakat penerimanya jelas, perjanjian kemitraannya terbuka, pembiayaan dan potongannya dapat diperiksa, hasil produksinya tercatat, serta pembagian hasilnya diterima masyarakat secara teratur. Jangan sampai plasma hanya ada namanya, tetapi kebun dan manfaat ekonominya tidak dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Edi mengatakan pemenuhan plasma secara tertib dapat memberikan dampak ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat Bangka Belitung. Berdasarkan perhitungan kasarnya, apabila seluruh perusahaan perkebunan di Bangka Belitung menjalankan kewajiban plasma secara konsekuen, potensi nilai ekonomi yang beredar dan dinikmati masyarakat dapat mencapai sedikitnya Rp5 triliun.
“Saya pernah menghitungnya secara kasar. Apabila plasma dilaksanakan secara tertib dan seluruh perusahaan perkebunan di Bangka Belitung benar-benar menaati ketentuannya, sedikitnya sekitar Rp5 triliun nilai ekonomi dapat beredar di tengah masyarakat,” jelasnya.
Edi menegaskan bahwa angka tersebut merupakan perhitungan awal yang masih perlu diverifikasi berdasarkan luas lahan, produktivitas kebun, harga komoditas, biaya pengelolaan, pola kemitraan, serta pembagian hasil.
“Perhitungan itu bukan audit final, tetapi dapat menjadi bahan renungan mengenai besarnya nilai ekonomi dan hak masyarakat yang selama ini belum diterima secara maksimal. Karena itulah masalah plasma tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil,” katanya.
Selain meminta DPRD bekerja secara terbuka, Edi juga mengajak masyarakat Aik Gede, masyarakat Kabupaten Belitung, pers, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh elemen publik untuk mengawasi proses pembentukan dan pelaksanaan Pansus.
“Saya mengajak masyarakat untuk menonton, mengikuti, memperhatikan secara saksama, dan mencermati setiap perkembangan Pansus ini. Perhatikan siapa yang mendukung, siapa yang menghambat, apa saja yang diperiksa, dokumen apa yang dibuka, dan bagaimana rekomendasinya nanti,” kata Edi.
Apabila Pansus telah terbentuk, masyarakat diminta tidak hanya menunggu hasil akhirnya. Masyarakat harus ikut mengawasi dan berani memberikan kritik apabila kerja Pansus tidak transparan, tidak objektif, keluar dari fokus penyelesaian plasma, atau tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Pemerintahan yang baik harus mengedepankan kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, kepentingan umum, ketidakberpihakan, dan pertanggungjawaban. Jika kerja Pansus nanti tidak sesuai dengan asas tersebut, masyarakat berhak mengkritisi dan meminta penjelasan,” ujarnya.
Edi berharap hasil kerja Pansus nantinya tidak berhenti sebagai laporan atau rekomendasi tanpa pelaksanaan. Pansus harus menghasilkan data yang jelas, kesimpulan berdasarkan dokumen, batas waktu penyelesaian, pembagian tanggung jawab, serta rekomendasi tindak lanjut kepada pemerintah daerah dan instansi yang berwenang.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan lagi janji atau pertemuan tanpa kepastian. Masyarakat membutuhkan kejelasan tentang lokasi plasma, luasnya, penerimanya, bentuk pengelolaannya, pembagian hasilnya, dan kapan kewajiban tersebut benar-benar direalisasikan,” katanya.
Menurut Edi, penyelesaian persoalan plasma PT Foresta dapat menjadi awal pembenahan pelaksanaan plasma pada seluruh perusahaan perkebunan di Kabupaten Belitung dan Bangka Belitung.
“Perusahaan tetap dapat menjalankan usahanya, tetapi masyarakat sekitar juga harus mendapatkan hak dan manfaat yang semestinya. Pansus ini harus memastikan plasma masyarakat benar-benar ada, benar-benar dikelola, dan benar-benar menghasilkan kesejahteraan,” tutup Edi Nasapta.




