BeritaDaerahDPRD BabelPangkalpinang

DPRD Babel Genjot PAD, Retribusi Ruang Udara dan Bawah Jalan Jadi Sumber Pendapatan Baru

PANGKALPINANG, INLENS.id – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mencari terobosan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah strategis yang kini tengah dipersiapkan adalah optimalisasi retribusi dari pemanfaatan barang milik daerah, termasuk ruang di atas dan di bawah jalan yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.

Upaya tersebut menjadi bagian dari revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang saat ini tengah dipercepat pembahasannya oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, mengatakan perubahan regulasi tersebut perlu segera dilakukan menyusul adanya ketentuan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk penyesuaian tarif serta penguatan objek retribusi daerah.

“Rapat paripurna hari ini membahas percepatan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Ada beberapa item yang harus disesuaikan berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri terkait perubahan tarif dan pengelolaan retribusi daerah,” kata Eddy usai memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD Babel, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, salah satu fokus utama revisi perda tersebut adalah mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang memiliki nilai ekonomi namun belum memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD.

Eddy menjelaskan, ruang jalan tidak hanya terbatas pada badan jalan yang terlihat secara fisik, tetapi juga mencakup ruang di bawah maupun di atas jalan yang dapat dimanfaatkan sebagai objek retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Yang akan dimaksimalkan adalah pemanfaatan barang milik daerah. Ruang jalan misalnya, bukan hanya badan jalan saja, tetapi ada ruang di bawah dan ruang di atasnya yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan sehingga dapat memberikan tambahan pendapatan bagi daerah,” ujarnya.

Baca juga  DPRD dan Pemprov Babel Bersiap Temui Wamenkeu, Tagih Sisa Royalti Timah Hampir Rp2 Triliun

Selain pemanfaatan ruang jalan, DPRD Babel bersama pemerintah daerah juga sedang melakukan inventarisasi berbagai sektor potensial lainnya yang selama ini belum tergarap secara optimal karena keterbatasan regulasi.

Di tengah upaya meningkatkan PAD dari sektor retribusi, Eddy memastikan bahwa pendapatan daerah yang bersumber dari royalti timah tidak mengalami perubahan kebijakan di tingkat daerah.

Menurutnya, ketentuan mengenai dana bagi hasil dan royalti timah masih mengacu pada regulasi pemerintah pusat dan tidak terdampak oleh revisi perda yang sedang dibahas.

“Royalti timah tidak ada perubahan karena regulasi dari Kementerian ESDM tetap sama. Hak daerah juga masih berjalan sesuai ketentuan yang ada,” jelasnya.

Meski demikian, Eddy mengakui masih terdapat kendala dalam proses penyaluran dana bagi hasil dari pemerintah pusat kepada daerah. Keterlambatan pencairan dana tersebut menjadi salah satu persoalan yang saat ini terus didorong penyelesaiannya oleh DPRD Babel.

“Yang menjadi persoalan saat ini adalah keterlambatan penyaluran dari kementerian terhadap hak daerah. Itu yang sedang kami dorong agar segera diselesaikan, namun hal tersebut tidak berkaitan dengan revisi perda yang sedang dibahas,” tegasnya.

DPRD Babel menargetkan pembahasan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dapat segera diselesaikan sehingga regulasi baru tersebut dapat segera diterapkan sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mendukung pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Related Articles