Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Pangkalpinang Melebar, Dua Anggota Dewan Kembali Dipanggil Kejari

PANGKALPINANG, INLENS.id – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait anggaran perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang masih bergulir. Pada Kamis (12/3/2026), dua orang anggota dewan kembali dipanggil dan menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.
Berdasarkan pantauan awak media Babel Aktual, dua anggota DPRD Pangkalpinang, yaitu Panji Akbar dan Sukardi, terlihat tiba di kantor Kejari. Hingga berita ini diturunkan, Panji Akbar masih terlihat berada di dalam gedung Kejari.
Sukardi yang selesai menjalani pemeriksaan pada saat ditemui awak media menyatakan, bahwa sebagai warga negara yang baik harus memenuhi panggilan dari pihak Kejari.
“Kita memenuhi panggilan pihak Kejari Pangkalpinang untuk klarifikasi saja, lebih jelasnya tanya ke dalam saja ya,” ucap Kardi.
Dengan adanya pemanggilan terhadap Panji Akbar dan Sukardi hari ini, total sudah ada lima orang anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang dipanggil dan menjalani pemeriksaan oleh Kejari dalam kasus ini.




