Bangka BelitungBeritaDaerahDPRD BabelPangkalpinang

DPRD Babel Geram, Aktivitas di Daerah Tangkapan Air Ancam Keberlangsungan Sawah Petani Bangka Selatan

PANGKALPINANG, INLENS.id – Impian petani Bangka Selatan untuk terus memanen padi bisa lenyap jika daerah tangkapan air mereka terusik dan rusak.

DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan larangan keras terhadap seluruh aktivitas di wilayah sensitif tersebut.

Larangan ini muncul setelah adanya dugaan kuat praktik ilegal yang mengancam ketersediaan air bagi ribuan hektar sawah.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyoroti pentingnya menjaga daerah tangkapan air dalam rapat di Ruang Banmus, Senin (7/10/2025).

Ia menyebut kawasan itu berperan vital menjaga produksi padi di Bangka Selatan yang menjadi lumbung pangan utama Babel.

“Daerah tangkapan air sudah ada jauh sebelum rencana perkebunan sawit. Jika rusak, air sawah akan berkurang drastis,” ujar Didit.

Ia menegaskan perlindungan ini sejalan dengan amanat RPJMN dan program nasional penyelamatan lahan sawah berkelanjutan.

DPRD Babel kecewa karena dinas terkait melaporkan tidak ada kerusakan, padahal fakta lapangan menunjukkan indikasi pelanggaran serius.

Didit menuntut para ASN turun langsung memeriksa lokasi agar mendapatkan data yang akurat dan sesuai kondisi sebenarnya.

Baca juga  Elvi Diana: Perusahaan Asing Harus Pahami Karakter Lokal, Jangan Zalim ke Pekerja

“Ini jelas mengandung unsur pidana. Tidak ada izin, tapi sudah menyerobot lahan dan membongkar area tanpa aturan,” tegas Didit.

Ia menyebut tindakan tersebut melanggar undang-undang dan berpotensi merugikan masyarakat serta lingkungan dalam jangka panjang.

DPRD juga menyoroti dugaan keterlibatan sebuah perusahaan yang beroperasi secara ilegal di kawasan tangkapan air.

Didit meminta instansi terkait segera menelusuri, memverifikasi, dan menindak tegas pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Dinas dan PTSP mengaku tidak tahu. Ini mustahil, karena kegiatan itu sudah berjalan lebih dari setahun,” ujarnya.

Ia menilai lemahnya pengawasan membuat pelaku leluasa beroperasi tanpa izin, sehingga merusak ekosistem yang menopang pertanian rakyat.

DPRD menegaskan pembelian lahan pribadi tidak otomatis memberi izin usaha, terutama untuk perkebunan seluas lebih dari 20 hektare.

Didit menutup rapat dengan peringatan keras bahwa seluruh pihak wajib menaati aturan perizinan dan menjaga sumber daya air bersama.

Related Articles