ArtikelOpini

Menjaga Generasi, Menolak Persekusi

Oleh Abdullah Rasyid : Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Nama “UU Anti-LGBT” mungkin terdengar tegas. Akan tetapi, hukum tidak boleh dibangun dari slogan dan kemarahan sesaat.

Undang-undang harus menjelaskan secara terang:

Apa yang dilarang?

Apakah perbuatan seksual di ruang publik, pornografi, pesta seksual komersial, propaganda kepada anak, eksploitasi, pemaksaan, prostitusi, perdagangan orang, atau penyalahgunaan narkotika?

Bagaimana pembuktiannya?

Siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban?

Apa sanksinya?

Bagaimana mencegah penyalahgunaan kewenangan?

Tanpa batas yang jelas, regulasi dapat berubah menjadi alat pemerasan dan main hakim sendiri.

Orang dapat ditangkap hanya karena penampilan. Rumah dapat digerebek berdasarkan fitnah. Konflik pribadi bisa dibungkus dengan tuduhan moral. Aparat pun berpotensi menyalahgunakan kewenangan.

KUHP nasional sebenarnya telah menyediakan instrumen untuk menindak perbuatan cabul, kekerasan seksual, pornografi, eksploitasi anak, perdagangan orang, dan berbagai tindakan seksual yang dilakukan secara terbuka atau dengan paksaan.

Karena itu, kebutuhan akan undang-undang baru harus dikaji berdasarkan kekosongan hukum yang nyata, bukan semata-mata tekanan politik.

HIV Bukan Alat untuk Menstigma

Aspek kesehatan juga membutuhkan kejernihan.

Perilaku seksual berisiko memang harus dicegah. Pendidikan mengenai kesetiaan dalam perkawinan, kesehatan reproduksi, bahaya seks bebas, narkotika, dan penyakit menular seksual perlu diperkuat.

Namun, HIV tidak boleh dijadikan alat untuk menempelkan stigma kepada satu kelompok tertentu.

Stigma justru membuat orang takut menjalani tes, menyembunyikan kondisinya, dan menjauh dari layanan pengobatan.

Ketegasan moral harus berjalan bersama kebijakan kesehatan yang ilmiah dan manusiawi.

Baca juga  Fungsi Manifest dan Laten Tradisi Taber Laut dalam Perspektif Fungsionalisme Struktural Robert K. Merton.

Pengalaman di UPT Pemasyarakatan juga memperlihatkan bahwa pendekatan pidana saja tidak cukup.

Tahanan dan warga binaan yang masih muda membutuhkan pembinaan agama, konseling psikologis, pemeriksaan kesehatan, pendidikan keluarga, rehabilitasi perilaku, dan pendampingan setelah bebas.

Rutan dan lapas tidak boleh menjadi tempat berkembangnya kekerasan seksual, eksploitasi, atau perilaku seksual berisiko antarpenghuni.

Pengawasan harus diperkuat. Penempatan tahanan dan warga binaan perlu mempertimbangkan keamanan serta kerentanan masing-masing. Petugas juga harus dibekali kemampuan menghadapi persoalan kesehatan mental, seksual, dan penyakit menular tanpa diskriminasi.

Menjaga Moral Tanpa Kehilangan Kemanusiaan

Kita perlu menjaga generasi muda.

Keluarga harus diperkuat. Sekolah dan lembaga agama tidak boleh diam. Platform digital mesti diawasi agar tidak menjadi ruang perekrutan, eksploitasi, pornografi, atau penyebaran materi seksual kepada anak-anak.

Tetapi perjuangan menjaga moral bangsa tidak memerlukan amuk.

Indonesia berdiri di atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi sila itu berjalan bersama Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Keduanya tidak boleh dipertentangkan.

Negara harus tegas terhadap perbuatan yang melanggar agama, kesusilaan, kesehatan publik, dan hukum.

Pada saat yang sama, negara wajib memastikan tidak seorang pun dipukul, dipermalukan, diperas, disiksa, atau dibunuh hanya berdasarkan kecurigaan.

Menjaga moral membutuhkan keberanian.

Menjaga agar keberanian itu tidak berubah menjadi kezaliman membutuhkan kebijaksanaan.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan