Bangka BelitungBeritaPangkalpinangSEO

Klarifikasi Resmi Satlap Tri Cakti atas Pemberitaan yang Tidak Benar dan Menyesatkan

PANGKALPINANG,INLENS.id – Satlap Tri Cakti menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang dimuat oleh media online Indoviral.id dengan judul “Tim Satgas Tri Cakti Diduga Terima Uang 86: Demi Cuan Rela Langgar Prosedur” serta unggahan pada akun TikTok News_Digital Babel, yang pada pokoknya menuduhkan bahwa Tim Satlap Tri Cakti menerima uang “86” atau suap sebagai imbalan untuk melepaskan pelaku pencurian dan tidak menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. Minggu (02/09/2026)

Satlap Tri Cakti menegaskan bahwa seluruh isi pemberitaan tersebut tidak benar, tidak berdasar, tidak didukung fakta, serta tidak sesuai dengan kronologi kejadian yang sebenarnya. Sampai dengan rilis klarifikasi ini diterbitkan, tidak pernah terdapat tindakan penerimaan uang, suap, ataupun bentuk imbalan lainnya oleh anggota Tim Satlap Tri Cakti sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.

Fakta yang sebenarnya adalah, pada hari Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 23.15 WIB, Tim Satlap Tri Cakti yang sedang melaksanakan patroli rutin melintas di sekitar gudang milik HL di kawasan Air Itam. Pada saat itu, Tim Satlap Tri Cakti mendapati adanya dugaan aktivitas pencurian material tailing yang dilakukan oleh beberapa orang. Ketika dilakukan tindakan pengamanan, sebagian pelaku melarikan diri sehingga hanya 1 (satu) orang berinisial M alias T yang berhasil diamankan untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah mengambil material tailing dengan alasan faktor ekonomi. Selanjutnya, atas arahan Tim Satlap Tri Cakti, material tailing yang telah diambil dikembalikan ke gudang dalam pengawasan langsung Tim Satlap Tri Cakti sehingga tidak terjadi penguasaan atau hilangnya material milik pemilik gudang.

1 2Laman berikutnya

Tinggalkan Balasan