Klarifikasi Resmi Satlap Tri Cakti atas Pemberitaan yang Tidak Benar dan Menyesatkan

Selama penanganan peristiwa tersebut, tidak pernah terjadi transaksi, pemberian uang, permintaan imbalan, ataupun bentuk keuntungan lainnya kepada Tim Satlap Tri Cakti sebagaimana yang diberitakan. Tuduhan bahwa Tim Satlap Tri Cakti menerima uang “86” merupakan informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan telah menciptakan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Satlap Tri Cakti menilai bahwa pemberitaan tersebut telah menyampaikan tuduhan serius yang menyangkut integritas dan profesionalisme institusi tanpa disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemberitaan seperti ini berpotensi menyesatkan opini publik, merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Satlap Tri Cakti, serta mencederai prinsip pemberitaan yang berimbang dan berbasis fakta.
Oleh karena itu, Satlap Tri Cakti akan menggunakan hak-hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan untuk memperoleh pemulihan atas pemberitaan dimaksud. Dalam waktu dekat, Satlap Tri Cakti akan menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers agar dilakukan penilaian terhadap pemberitaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya dugaan penyebaran informasi bohong, pencemaran nama baik, atau tuduhan tanpa dasar yang memenuhi unsur tindak pidana, Satlap Tri Cakti akan menempuh langkah hukum melalui aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Satlap Tri Cakti tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Satlap Tri Cakti juga mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara bijaksana dengan mengutamakan fakta yang telah terverifikasi serta tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.(yak/red)
