BeritaDaerahHukum dan KriminalPangkalpinangPolda Babel

Kasus Dugaan Audit Bodong Seret Nama Andi Kusuma, Dr Anik Agustina Akhirnya Dijemput Paksa Penyidik Polda Babel

Penahanan Doktor Anik berawal dari konflik bisnis tambak udang yang belakangan turut menyeret nama Andi Kusuma sebagai kuasa hukum.

‎Di tengah perjalanan konflik kasus tersebut, Andi Kusuma diduga menggunakan dokumen hasil audit seorang akuntan publik yang tidak mengantongi izin atau bodong yakni Doktor Anik Agustina.

‎Sebelumnya Ditreskrimum Polda Babel telah menetapkan Andi Kusuma sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan (Pasal 378/492 dan Pasal 372/486 KUHP) pada tanggal 2 April 2026.
‎
Berselang ‎beberapa hari kemudian tepatnya tanggal 6 April 2026, penyidik menetapkan Dr. Anik Agustina sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-Undang Akuntan Publik dan pemalsuan surat.

Baca juga  ‎Terbongkar! Sindikat Pencurian Ventilator RSUP di Babel, 5 Orang Diciduk Polda

Dikonfirmasi terpisah, Kamis (21/5/2026) sore Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso belum memberikan keterangan lengkap terkait penahanan Dr Anik Agustina.
Namun menurutnya, sore ini penyidik Ditreskrimsus akan merilis kasus Dr Anik tersebut.

“Release penyidik krimsus sore ini,” kata Agus.(tim/red)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan